5 Apr 2010

Akad Nikah via Elektronik. Sahkah...?

Ada 4 permasalahan yang dibahas dalam Bahtsul Masa'il NU kemaren, hasil dari pembahasan tersebut adalah sebagai berikut;


1. Apa hukum akad nikah via elektronik; seperti lewat media SMS, internet, email, dan telephon?
Jawab:
Akad nikah melalui media elektronik tidak sah. Karena calon penganten pria dan wanita harus jelas dan diketahui secara fisik, begitu juga dengan wali dan saksinya.


2. Apa hukum akad transaksi via elektronik; seperti lewat media SMS, internet, email, dan telephon?
Jawab:
Hukumnya tafshil;
a. Sah, jika barang yang dijual sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan akad jual beli.
b. Tidak sah, jika barang yang dijual (mabi') belum dilihat dengan jelas oleh kedua calon pembeli kecuali bila sifat dan jenis mabi'nya dijelaskan sebelumnya.



3. Apa hukum mencampurkan jenazah muslim dengan non-muslim satu area TPU?
Jawab:
Hukumnya tafshil;
a. Boleh, jika mayit yang lama non-muslim kemudian ditumpuki mayit baru yang muslim.
b. Tidak Boleh,
- jika mayit yang lama muslim kemudian ditumpuki mayit baru yang non-muslim, kecuali darurat.
- jika tulang-belulangnya masih ada dan belum hancur.

Batasan berkumpul adalah sekiranya mayat atau tulang belulang berkumpul dalam satu lubang dengan tanpa batas pemisah.



4. Apa hukum penukaran uang pecahan?
Jawab:
Ada 2 pendapat;
a. Boleh, menurut pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas itu tidak sama dengan naqdain (uang emas dan perak).
b. Tidak boleh, menurut pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas itu sama dengan naqdain (uang emas dan perak).

--- SEMOGA BERMANFAAT ---

1 komentar:

  1. apakah ada dalil yang menguatkan diperbolehkannya menikah via sms atau telpon

    BalasHapus