29 Apr 2010

Pentingnya sebuah Bahasa yang Benar

Hari 1.*

Seorang cadel ingin membeli nasi goreng yang sering mangkal didekat rumahnya.
cadel: "bang, beli nasi goleng satu"
abang: "apa...?" (.....ngeledek.)
cadel: "Nasi Goleng!
abang: "Apaan...?" (......Ngeledek lagi.)
cadel: "Nasi Goleng!!!"
abang: "ohh nasi goleng..."

Sambil ditertawakan oleh pembeli yang lain dan pulanglah si cadel dengan sangat kesal, sesampainya di rumah dia bertekad untuk berlatih mengucapkan "nasi goreng" dengan benar. Hingga akhirnya dia mampu mengucapkan dengan baik dan benar.

* Hari 2.*

Dengan perasaan bangga, si cadel ingin menunjukkan bahwa dia bisa
mengucapkan pesanan dengan tidak cadel lagi.
cadel: "bang...,saya mau beli NASI GORENG, bungkus!!!"
abang: "ohh...pake apa?"
cadel: "...pake telol..." (Sambil sedih...)
Akhirnya kembali dia berlatih mengucapkan kata "telor" sampai benar.

* Hari 3.*

Untuk menunjukkan bahwa dia mampu, dia rela 3 hari berturut-turut makan nasi goreng
cadel: "bang..., beli NASI GORENG, Pake TELOR!!! Bungkus!"
abang: "ceplok atau dadar ?"
cadel: "dadal..."
Dengan spontan. Kembali dia berlatih dengan keras.

* Hari 4.*

Dengan modal 4 hari berlatih lidah hari ini dia yakin mampu memesan dengan tanpa ditertawakan.
cadel: "bang...beli NASI GORENG, Pake TELOR, di DADAR!"
abang: "hebat kamu ' del , udah nggak cadel lagi nich, harganya Rp.2500, del ."

si cadel menyerahkan uang Rp.3000 kepada si abang, namun si abang tidak memberikan kembaliannya, hingga si cadel bertanya:
cadel: "bang.., kembaliannya?"
abang: "oh iya, uang kamu Rp.3000, harganya Rp.2500, kembalinya berapa del ?", sambil senyum ngeledek.
Si cadel gugup juga untuk menjawabnya, dia membayangkan besok bakal makan nasi goreng lagi. Tapi akhirnya dia menjawab:"...GOPEK....!!!" Sambil tersenyum penuh kemenangan.

* Moral Cerita *:
INTI DALI CELITA INI ADALAH HIDUPLAH TELUS DENGAN PENUH PELJUANGAN !! JANGAN MENYELAH YACH !!

Dari Milis Sebelah...

15 Apr 2010

Shalat di Gereja, Sahkah...?

Ada seorang teman mengunjungi tetangganya yang lagi berbaring sakit, dia dirawat di rumah sakit marsudi waluyo, sebuah rumkit Kristen. Karena waktu sudah maghrib, lalu dia sholat di rumkit Kristen tersebut yang didalamnya ada symbol-simbol salib dan gambar yesus, lalu dia bertanya apakah sah sholatnya?..

Menurut fikih syariat, selama shalat tersebut telah memenuhi syarat dan rukun shalat yang telah ditetapkan, maka shalatnya tetap dihukumi sah. Adapun shalat shalat di tempat-tempat yang ada symbol salib dan yesus seperti yang disebutkan diatas dihukumi MAKRUH, karena diqiyaskan dengan shalat di gereja. Umar bin Khattab ra. Dlam penaklukan Baitul Maqdis di Betlehem pada waktu akan melakukan shalat beliau memilih shalat diluar gereja untuk menghindari prasangka buruk, kerancuan-kerancuan para pengikutnya dan efek negative lainnya.

Ada sebagian Ulama' beralasan bahwa ke-makruh-an shalat ditempat tersebut muncul karena tempat-tempat seperti itu tempat berdiam dan mangkalnya setan.

Ada Ulama' yang berpendapat sebaliknya, bahwa shalat ditempat seperti itu tidak apa-apa selama tempat tersebut bersih dan suci. (lihat, Mughni juz I, hal 987, juga lihat al-Tirmidzi juz II, hal 398-399).

Biasanya di rumkit Kristen itu tempatnya sangat bersih, tapi tingkat kesuciannya tidak terjamin karena mereka memang tidak paham najis, tempat yang bersih belum tentu suci, lagi pula perasaan kita pasti tidak enak dan sangat terganggu jika kita shalat tapi disekeliling kita ada gambar salib, ada gambar yesus apalagi gambar bunda maria…Wallahu A'lam…

5 Apr 2010

Akad Nikah via Elektronik. Sahkah...?

Ada 4 permasalahan yang dibahas dalam Bahtsul Masa'il NU kemaren, hasil dari pembahasan tersebut adalah sebagai berikut;


1. Apa hukum akad nikah via elektronik; seperti lewat media SMS, internet, email, dan telephon?
Jawab:
Akad nikah melalui media elektronik tidak sah. Karena calon penganten pria dan wanita harus jelas dan diketahui secara fisik, begitu juga dengan wali dan saksinya.


2. Apa hukum akad transaksi via elektronik; seperti lewat media SMS, internet, email, dan telephon?
Jawab:
Hukumnya tafshil;
a. Sah, jika barang yang dijual sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan akad jual beli.
b. Tidak sah, jika barang yang dijual (mabi') belum dilihat dengan jelas oleh kedua calon pembeli kecuali bila sifat dan jenis mabi'nya dijelaskan sebelumnya.



3. Apa hukum mencampurkan jenazah muslim dengan non-muslim satu area TPU?
Jawab:
Hukumnya tafshil;
a. Boleh, jika mayit yang lama non-muslim kemudian ditumpuki mayit baru yang muslim.
b. Tidak Boleh,
- jika mayit yang lama muslim kemudian ditumpuki mayit baru yang non-muslim, kecuali darurat.
- jika tulang-belulangnya masih ada dan belum hancur.

Batasan berkumpul adalah sekiranya mayat atau tulang belulang berkumpul dalam satu lubang dengan tanpa batas pemisah.



4. Apa hukum penukaran uang pecahan?
Jawab:
Ada 2 pendapat;
a. Boleh, menurut pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas itu tidak sama dengan naqdain (uang emas dan perak).
b. Tidak boleh, menurut pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas itu sama dengan naqdain (uang emas dan perak).

--- SEMOGA BERMANFAAT ---